





Tentang SIAP
Aplikasi SIAP (Sistem Informasi Aplikasi Parkir) dibuat oleh Dinas Perhubungan kabupaten Banjarnegara dengan tujuan untuk mempermudah manajemen perparkiran di wilayah Banjarnegara. Aplikasi SIAP bermanfaat untuk :
- Mengelola database lokasi parkir secara digital.
- Mengelola dan mengatur Petugas Parkir secara profesional.
- Menampung pengaduan dari masyarakat tentang masalah perparkiran.
Aplikasi SIAP dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan data perparkiran. Selain itu aplikasi SIAP juga dipergunakan untuk melakukan registrasi pengelola parkir badan maupun perorangan.
Selengkapnya
Petugas Parkir tersebar di seluruh wilayah Banjarnegara.
Lokasi Parkir resmi di seluruh wilayah Banjarnegara.
Pengelola Parkir yang menjadi rekanan Dinas Perhubungan
Penghargaan telah diberikan kepada petugas parkir yang berprestasi.
Layanan Dan Pengaduan
Beberapa layanan dan pengaduan perparkiran.
Verifikasi Jukir
Setiap Juru Parkir memiliki KTA dengan barcode yang dapat diverifikasi validitasnya.
Pengaduan Parkir
Masyarakat dapat mengadukan permasalahan perparkiran secara langsung di aplikasi SIAP.
Launching SIAP
Aplikasi SIAP direncanakan akan dapat dilaunching pada bulan Agustus 2021. Saat ini aplikasi masih dalam tahap finishing.
Pendataan Petugas Parkir
Untuk menyusun data aplikasi SIAP maka dilakukan pendataan petugas parkir resmi yang ada di wilayah Banjarnegara.
Digitalisasi Data
Setelah proses pendataan selesai maka dilakukan digitalisasi yaitu seluruh dokumen dikonversi dalam bentuk digital..
Uji Coba dan Penyempurnaan
Aplikasi yang sedang dibuat harus melalui berbagai tahapan uji coba agar bisa berfungsi seperti yang diharapkan.
Fitur Aplikasi SIAP
Beberapa fitur aplikasi SIAP yang menjadi unggulan
Kegiatan Dinas Perhubungan
Beberapa informasi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam Bidang Perparkiran
- Semua
- Administrasi
- Lapangan
- Lainnya
Tim SIAP Dinas Perhubungan
Tim Dinas Perhubungan yang menangani perparkiran di Banjarnegara

Prihadi Sadmanto
Tim SIAP
Sunarto
Anggota Tim
Susi Susanti
Anggota Tim
Sartono
Anggota TimBiaya Parkir Di Tepi Jalan Umum
Biaya atau ongkos parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
Perda 8 Tahun 2023Kendaraan Roda Dua (sepeda motor)
Rp2000 / parkir
Mobil Penumpang Dan Sejenisnya
Rp3000 / parkir
Mobil Bus Dan Mobil Barang
Rp5000 / parkir
Mobil Barang Lebih Dari 2 Sumbu
Rp6000 / parkir
Kereta Gandengan & Kereta Tempelan
Rp7500 / parkir
Biaya Parkir Tempat Khusus Parkir Insidentil
Biaya atau ongkos parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
Perda 8 Tahun 2023Kendaraan Roda Dua (sepeda motor)
Rp2000 / parkir
Mobil Penumpang Dan Sejenisnya
Rp3000 / parkir
Mobil Bus Dan Mobil Barang
Rp5000 / parkir
Mobil Barang Lebih Dari 2 Sumbu
Rp7000 / parkir
Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Bagaimana cara saya melaporkan pelanggaran parkir ?
Anda bisa membuka aplikasi ini di handphone dan pilih menu pengaduan. Isi dengan data yang benar disertai bukti dan kirimkan.
Bagaimana cara saya mengenali petugas parkir yang resi dan yang ilegal ?
Petugas parkir resmi memiliki ID card yang berisi barcode. Anda bisa scan barcode tersebut dan akan menuju ke halaman profil petugas parkir yang bersangkutan. Apabila tidak memiliki bukti tersebut maka itu adalah petugas ilegal.
Kemana dana parkir masyarakat disalurkan ?
Dana retribusi parkir dari masyarakat masuk ke pendapatan daerah.
Saya punya toko dan tidak ingin ada petugas parkir, bagaimana caranya ?
Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Apakah saya bisa mendaftar sebagai petugas parkir ?
Silahkan cek di bagian menu bagian pendaftaran. Anda akan mendapatkan penjelasan terperinci disana.
Pengaduan Masyarakat
Saran Dan Pengaduan
Berbagai saran, harapan dan pengaduan dari elemen masyarakat